Kolaborasi Kementerian Sosial dengan ChildFund International: Perlindungan Anak dan Peningkatan Kapasitas Komunitas Di Bidang Pembangunan Kesejahteraan Sosial

01-Oct-2024
Monev

ChildFund International (CFI) merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) asing yang berasal dari Amerika Serikat yang bekerja dalam isu perlindungan anak dan pengembangan kapasitas masyarakat yang mendukung pertumbuhan anak yang sehat, berpendidikan, berketerampilan serta tumbuh dalam lingkungan yang aman.  Di Indonesia, CFI telah bekerja selama 51 (lima puluh satu) tahun dan saat ini memiliki izin prinsip dan izin operasional melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial di bidang pembangunan kesejahteraan sosial, di bawah koordinasi Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA). Sebagai bentuk pengawasan TPOA, pada tanggal 17 s.d. 20 September 2024 telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kerja sama Kemensos dan CFI di Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan TPOA antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BAIS TNI, Badan Intelijen Negara serta perwakilan Kemensos dan CFI, termasuk Yayasan Teratai Putih (YTP) Yogyakarta sebagai mitra lokal CFI di lapangan. Sdr. Pratiwi Riama Larosa, Analis Kebijakan Muda pada Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, hadir sebagai perwakilan Kemensetneg.

 

Rangkaian kegiatan monev terdiri dari pertemuan dengan pemerintah daerah dan kunjungan lapangan ke beberapa desa yang menjadi penerima manfaat kerja sama Kemensos dan CFI. Tim monev terpadu mengikuti kegiatan antara lain: (1) pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, (2) kunjungan ke Desa Wijirejo untuk diskusi tentang implementasi dan advokasi Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, Forum Anak dan Parenting, (3) kunjungan ke Dusun Siyangan (Desa Tri Harjo) dan Dusun Banyu Urip (Desa Catur Harjo) terkait Pengasuhan Positif serta dilangsungkan diskusi dengan para peserta dan fasilitator, (4) kunjungan ke PAUD Mandiri/ KB Raudhatul Shibyan di Dusun Kauman, Desa Wijirejo, (5) kunjungan ke PAUD/ KB Tegal Layang 10 dan basecamp Pusat Informasi dan Konseling Remaja di Desa Catur Harjo, (6) kunjungan ke kelompok kelas pengasuhan responsif di Dusun Gunturan, Desa Tri Harjo, dan (7) kunjungan ke Kantor Yayasan Teratai Putih sebagai mitra lokal CFI.

 

 

Secara umum, kerja sama Kemensos dengan CFI di Kab. Bantul telah berkontribusi dalam upaya pemerintah menyusun RPJMD khususnya dalam penyusunan indikator target dan sasaran terhadap perlindungan anak, serta mewujudkan kota/kabupaten layak anak dengan melakukan pendampingan dan peningkatan kapasitas masyarakat melalui kemitraan dengan YTP. Secara khusus, peningkatan kapasitas yang diberikan oleh CFI melalui YTP juga telah berhasil mendorong kesadaran anak dan masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif melaporkan setiap kasus kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak serta perubahan perilaku orang tua untuk melakukan pengasuhan anak yang positif dan responsif. Selanjutnya, telah didapati pula peningkatan kemampuan dan keterampilan fasilitator komunitas tentang pengasuhan positif serta menginisiasi terbentuknya kelompok bermain yang disiapkan untuk menjadi kelompok bermain percontohan di Tingkat Kabupaten dan Provinsi dengan fokus metode pembelajaran yang melibatkan orang tua.

 


Sebagai hasil dari kegiatan monev, TPOA telah menyusun daftar rekomendasi yang diserahkan kepada Kemensos dan CFI untuk kemudian ditindaklanjuti kedua belah pihak dalam rangka perbaikan kerjasama ke depan. Salah satu poin rekomendasi yang disampaikan adalah penyiapan exit strategy yang mencakup advokasi dalam penyusunan regulasi untuk menjamin keberlangsungan program kedepannya. (LRS)