Silahkan Klik menu “Berita & Informasi” dan pilih “Pengumuman Beasiswa/Pelatihan”. Seluruh informasi beasiswa pendidikan tinggi dan pelatihan internasional yang dikelola oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Kemensetneg dapat anda cari disini. Untuk mendapatkan informasi beasiswa pendidikan tinggi dan pelatihan internasional paling up-to-date, silahkan subscribe website Biro KTLN Kemensetneg dengan mencantumkan email anda di kotak langganan dan klik subscribe pada halaman pertama
Silahkan Klik menu “Berita & Informasi” dan pilih “Pengumuman Beasiswa/Pelatihan”. Pilih beasiswa pendidikan tinggi dan pelatihan yang anda inginkan. Kemudian unduh surat penawaran beasiswa dan membaca seluruh informasi terkait beasiswa/pelatihan pilihan anda untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan. Langkah selanjutnya untuk mendaftar adalah mengisi endorsement form. Anda wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan dengan lengkap pada endorsement form agar dapat diproses lebih lanjut.
Anda dapat mengisi endorsement form lebih dari satu kali sebelum batas waktu berakhir. Anda tidak dapat mengisi endorsement form apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Alur seleksi program beasiswa pendidikan tinggi/pelatihan adalah sebagai berikut: Calon peserta mempersiapan persyaratan dan mendaftar ke penyelenggara (via website/via pos) - mengisi dan mengunggah seluruh persyaratan untuk endorsement Kemensetneg - Biro KTLN Kemensetneg menyampaikan surat endorsement secara langsung kepada penyelenggara (Kedutaan Besar/perwakilan penyelenggara di Indonesia) – Seleksi oleh penyelenggara – Pengumuman hasil seleksi oleh penyelenggara.
Pada status peserta yang berhasil mendapatkan endorsement akan berganti “telah diendorse” dan “Seleksi Kedutaan”. Peserta yang lulus seleksi akan dihubungi langsung oleh pihak penyelenggara. Pastikan alamat e-mail yang anda gunakan adalah e-mail yang aktif.
Permohonan bisa dilakukan secara paralel
Silahkan mengakses laman https://pintas.setneg.go.id/register
Pencetakan hanya dapat dilakukan di kantor Biro KTLN, Kemensetneg. Silahkan menghubungi PIC di masing-masing bagian/pokja di Biro KTLN untuk dapat difasilitasi
Check-in di bandara agar mengikuti kebijakan yang berlaku di tiap-tiap maskapai penerbangan
Check-in di hotel agar mengikuti kebijakan yang berlaku di tiap-tiap hotel
untuk saat ini Kartu Tenaga Asing hanya digunakan di kalangan terbatas. Sekiranya diperlukan harap menggunakan identitas diri yang berlaku umum
Permohonan rekomendasi fasilitas PPN dan Bea Masuk saat ini belum bisa dilayani melalui aplikasi PINTAS
Kuota kendaraan impor dapat dilihat pada PMK 160/PMK.04/2022 tanggal 7 November 2022 dan kuota kendaraan lokal dapat dilihat pada PMK 162/PMK.03/2014 tanggal 13 Agustus 2014
1. Surat permohonan dari mitra KST/BI 2. Data/list kendaraan yang dimiliki saat ini dan update list tenaga asing (untuk kantor) 3. Asli surat rekomendasi dari mitra KST (untuk proyek) 4. Fotokopi surat penugasan pemilik kendaraan bermotor (untuk tenaga asing) 5. Fotokopi paspor pemilik kendaraan bermotor (untuk tenaga asing) 6. Fotokopi invoice
1. Surat permohonan dari mitra KST/BI 2. Fotokopi surat penugasan pemilik kendaraan bermotor (untuk tenaga asing) 3. Fotokopi paspor pemilik kendaraan bermotor (untuk tenaga asing) 4. Fotokopi form B atau SKB PPN atau PPN dan PPnBM 5. Fotokopi faktur pembelian 6. Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk (pemasukan awal) / persetujuan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM
Untuk pembelian kedua tidak dapat menggunakan fasilitas pembebasan, karena hanya dapat diberikan sekali dalam penugasannya. Kuota hanya sekali selama penugasan, jadi apabila pernah membeli dan di jual, maka TA tersebut tidak bisa membeli kembali.
Pada Pasal 2 Ayat (4) pada PMK No. 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, disampaikan bahwa Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah kendaraan bermotor roda empat.
PIC Badan Internasional dapat mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan ke email tu.ktln@setneg.go.id cc: fasilitas.ktln@setneg.go.id.
Selama 1 dekade pelaksanaannya, KSS Indonesia telah dimanfaatkan oleh beberapa negara mitra di kawasan Asia Timur, Asia Selatan, Asia Tengah, Pasifik, Timur Tengah dan Afrika.
Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) adalah kerja sama pembangunan internasional berbasis hibah (Grant) antara negara-negara berkembang, “negara-negara selatan”, melalui pertukaran pengetahuan, sumber daya, maupun teknologi. KSS dilaksanakan baik melalui mekanisme bilateral antara dua negara atau pun secara triangular. Kerja sama selatan-selatan triangular (KSST) sendiri merupakan kerja sama pembangunan internasional tidak hanya dilakukan oleh antarnegara berkembang saja, namun juga mengikutkan mitra pembangunan lain dari negara-negara maju atau pun organisasi internasional.
4 Aktor Utama dalam kebijakan dan pelaksanaan KSS Pemerintah Indonesia 1. Kementerian Luar Negeri: aspek politik luar negeri; 2. Kementerian Keuangan: aspek fiskal/keuangan negara; 3. Kementerian Sekretariat Negara: aspek manajemen dan administrasi kerja sama; 4. Bappenas: aspek perencanaan/prioritas pembangunan nasional. - Mitra Pembangunan Internasional: Negara-negara maju, organisasi internasional multilateral, atau organisasi internasional non pemerintah. - Mitra Lokal 1. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi lainnya 2. BUMN 3. Swasta 4. Masyarakat Umum - Penerima Luar Negeri: negara berkembang dan/atau berkonflik.
Ada pun beberapa manfaat KSS Indonesia adalah sebagai berikut. - Jembatan antara kebutuhan penerima manfaat dan kepentingan Indonesia. - Upaya peningkatan citra positif Indonesia di tingkat regional dan global. - Implementasi dari Diplomasi Ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, KSS menjadi salah satu Program Prioritas Nasional khususnya bidang Prioritas Nasional 7 (Stabilitas Polhukhankam & Transformasi Pelayanan Publik) berdasarkan RPJMN 2020-2024.
1. Agriculture, Food Security & Social Protection; 2. Maternal and Child Healthcare / Family Planning; 3. Climate Change/ Disaster Risk Management; 4. Clean/Renewable Energy; 5. Nuclear Safety and Security/Nuclear technology application; 6. Trade & Industry; 7. Human Development; 8. Women Empowerment; 9. Infrastructure.