"Penugasan tenaga asing diperlukan untuk membantu meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, memperlancar pelaksanaan proyek pembangunan yang memerlukan keahlian khusus yang belum cukup dimiliki oleh tenaga Indonesia, dan memperkaya wawasan kebudayaan."

Petunjuk pelaksanaan penanganan administrasi penugasan tenaga asing dalam kerangka kerja sama teknik luar negeri dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat/ pegawai yang menangani administrasi penugasan tenaga asing dan bagi pihak-pihak yang akan memanfaatkan dan/ atau menugaskan tenaga asing dalam kerangka kerja sama teknik luar negero, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban proses pelaksanaan penanganan administrasi penugasan tenaga asing dengan menciptakan kejelasan persyaratan, pembakuan mekanisme, prosedur, dan dokumen yang digunakan.

DASAR HUKUM PENUGASAN TENAGA ASING

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Izin Penelitian bagi Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4666);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4705);
  • Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1997 tentang Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (Skill Development Fund) Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02-MEN/1998;
  • Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Penugasan Tenaga Asing dalam Kerangka Kerja Sama Teknik Luar Negeri;
  • Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara Republik Indonesia;

KETENTUAN UMUM

  1. Tujuan penugasan tenaga asing adalah untuk membantu meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, memperlancar pelaksanaan proyek pembangunan yang memerlukan keahlian khusus yang belum cukup dimiliki oleh tenaga Indonesia, dan memperkaya wawasan kebudayaan.
  2. Penugasan tenaga asing di Indonesia terlebih dahulu memerlukan persetujuan Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara.
  3. Tenaga asing yang bertugas di Indonesia wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
    2. menghormati keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak mendukung gerakan separatis dan teroris;
    3. bekerja selama jangka waktu yang telah ditentukan;
    4. melakukan koordinasi dengan instansi pelaksana baik di tingkat pusat dan daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan kerja;
    5. menyampaikan laporan hasil kerja yang disertai data lengkap secara berkala kepada mitra kerja sama baik di tingkat pusat dan/atau daerah;
    6. dilarang melakukan kegiatan/bekerja diluar penugasannya;
    7. tidak terlibat dalam kegiatan politik;
    8. tidak melakukan tindakan atau kegiatan apapun, baik langsung atau tidak langsung, yang patut diduga mengganggu ketenteraman, kehidupan, adat istiadat, kebudayaan, dan agama masyarakat setempat;
    9. tidak terlibat dalam kegiatan komersial;
    10. tidak terlibat dalam penyebaran suatu agama;
    11. tidak terlibat dalam kegiatan intelijen dan atau klandestin serta tidak membawa peralatan, perlengkapan yang berkaitan dengan persenjataan dan amunisi serta alat perlengkapan khusus intelijen;
    12. tidak menggalang dana di Indonesia untuk mendukung program dan kegiatannya.
  4. Mitra kerja sama teknik dan/atau instansi pelaksana bertanggung jawab memantau ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3.
  5. Mitra kerja sama teknik dan/atau instansi pelaksana tempat tenaga asing ditugaskan bertanggung jawab atas pengurusan izin-izin yang terkait dengan penugasannya.
  6. Tenaga asing yang telah mendapatkan surat persetujuan, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sungguh-sungguh, bertanggung jawab, dan profesional.
  7. Security Clearance (rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang keamanan diantaranya dari Bais TNI, BIN dan Baintelkam Polri) diperlukan untuk persetujuan penugasan tenaga asing ke daerah tertentu.
  8. Jangka waktu penugasan tenaga asing maksimal satu tahun dan apabila diperlukan dapat diperpanjang.