"Fasilitas kerja sama teknik diberikan kepada mitra pembangunan sebagai bagian dari kontribusi Pemerintah Indonesia untuk memperlancar pelaksanaan kerja sama teknik antara mitra pembangunan dengan Pemerintah Indonesia."
Fasilitas kerja sama teknik meliputi:
FASILITAS KEIMIGRASIAN
Fasilitas Keimigrasian terdiri dari:
- Visa
- Izin Tinggal
- Multiple Exit Re-entry Permit
- Exit Permit
Dasar Hukum Fasilitas Keimigrasian:
- UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- PP 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- PP 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya PP 38 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia).
- PermenkumHAM No. M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia.
- Nota Edaran Kemlu No. D/03052/11/2013/63 tanggal 21 November 2013.
Ketentuan Umum Fasilitas Keimigrasian:
Fasilitas Keimigrasian diberikan kepada:
- Tenaga asing yang berkerja pada Mitra Pembangunan yang telah mengadakan perjanjian kerja sama teknik dengan Pemerintah Indonesia dan penugasannya mendapatan persetujuan penugasan dari Pemerintah Indonesia yang diterbitkan oleh Biro KTLN Kementerian Sekretariat Negara.
- Keluarga inti yang sah yang menjadi tanggungan tenaga asing dimaksud.