Mendukung Konservasi Kelautan yang Berkelanjutan, Indonesia Menyusun National Plan of Action (NPOA) CTI-CFF

12-Feb-2024
KTLN

Sebagai salah satu negara anggota Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, Food Security (CTI-CFF), Indonesia siap melakukan konservasi laut berkelanjutan, yang dimulai dengan pelaksanaan Workshop Penyusunan National Plan of Action (NPOA). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Komite Nasional Kelompok Kerja CTI-CFF pada tanggal 24 Januari 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta. Hadir sebagai observer dari Kemensetneg Sdr. Maharani Fara, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Kerja Sama teknik Luar Negeri dan Sdr. Khairil Anwar, Penyusun Kerja Sama Teknik pada Biro Kerja Sama teknik Luar Negeri.

CTI-CFF merupakan organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara Asia Tenggara dan Pasifik yaitu Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste. Kerja sama CTI-CFF bertujuan untuk mengelola lingkungan hidup dan mempertahankan kesinambungan sumber daya alam laut antara lain terumbu karang, perikanan, dan biodiversitas laut.

 

Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Ibu Anita Setianingsih, perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Perencanaan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ybs menekankan bahwa dalam perumusan NPOA perlu pendekatan multidisiplin dan melibatkan berbagai sektor/lembaga terkait sehingga menghasilkan NPOA yang lebih tangible dan simpel sehingga bisa dicapai secara miserable, achievable, target-oriented.

Acting Executive Director CTI-CFF Mr. Christovel R.S. Rotinsulu, memberi paparan mengenai RPOA 2.0.  Dalam melaksanakan kegiatannya, CTI-CFF berpedoman pada Regional Plan of Action (RPOA), yang di dalamnya mengusung lima (5) tujuan yaitu: Tata Ruang Laut (Priority Seascapes); Pengelolaan Perikanan Berbasis Ekosistem (Ecosystem Approach to Management of Fisheries/EAFM); Kawasan Konservasi Perairan (Marine Protected Areas); Perubahan Iklim (Climate Change Adaptation); dan Pengelolaan Spesies Terancam Punah (Threatened Species). RPOA 1.0 yang telah berakhir masa implementasinya pada tahun 2020 dan negara anggota CTI-CFF telah menyepakati pembuatan  RPOA 2.0 guna menjadi acuan kegiatan kerja sama CTI-CFF mulai 2021 hingga 2030.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Technical Program Manager CTI-CFF Mr. Corzzierrah Posala dan Monitoring and Evaluation Manager Mr. Agostinho Andy Irmawan mengenai rencana aksi nasional Indonesia (NPOA) 2024. Negara anggota mengacu pada RPOA 2.0 dalam hal penyusunan NPOA. NPOA bercita-cita untuk mengintegrasikan kembali CTI-CFF ke dalam kebijakan nasional, memastikan pengelolaan lautan dan terumbu karang yang efektif dimasukkan ke dalam rencana pembangunan regional, dan dapat berkontribusi pada pembangunan nasional Peta Jalan Ekonomi Biru 2045. Peluncuran NPOA Indonesia diproyeksikan pada bulan September 2024.

Sebagai koordinator kerja sama teknik, Biro KTLN Kemensetneg akan mengawal kegiatan CTI-CFF termasuk dalam penyusunan NPOA agar kerja sama berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan bersama. Selain itu, kehadiran Biro KTLN Kemensetneg dalam kegiatan CTI-CFF ini juga untuk memonitor kerja sama guna menilai keberhasilan kegiatan di lapangan.

 

Oleh: Maharani Fara, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri dan Khairil Anwar, Penyusun Kerja Sama Teknik pada Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri

Editor : Tim Pokja PSI Biro KTLN