Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) mengadakan kegiatan sosialisasi Mandatory Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan secara hybrid (daring dan luring) pada tanggal 20 Desember 2022 dengan mengundang Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional (PNAOI) yang menjadi mitra kerja sama Pemerintah Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan Mandatory Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022.
Sebelumnya, DJBC dan Lembaga National Single Window (LNSW) telah menyusun Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan (SAFK) untuk meningkatkan kemudahan kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
Sistem ini mengakomodasi pelayanan secara elektronik dari mulai pengguna jasa mengajukan permohonan secara online melalui SINSW, penerbitan rekomendasi pembebasan bea masuk oleh Kementerian/Lembaga terkait, penelitian dokumen dan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pembebasan bea masuk melalui aplikasi CEISA 4.0 oleh unit terkait di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sejak tanggal 22 Agustus 2022 telah dilakukan pelaksanaan Ujicoba (Piloting) di Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta yang diikuti 44 entitas pengguna jasa terdiri dari Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Badan/Lembaga Amal, Sosial atau Kebudayaan.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, proses peralihan pemrosesan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor untuk keperluan PNAOI yang sebelumnya manual menjadi menggunakan sistem aplikasi menjadi lebih mudah.