Ormas Asing FES Minati Perpanjang Kerja Sama dengan Kemenko PMK terkait Pembangunan Manusia

14-Oct-2024
OINP

Kemitraan antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) dengan ormas asing Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) mengenai Program Pembangunan Manusia untuk Mempercepat Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan akan berakhir pada Maret 2022. Program kegiatan kerja sama diakui telah terlaksana hingga 90 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Resident Director FES di Indonesia, Brigitte Juchems, saat berkunjung ke kantor Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara (KTLN Kemensetneg) di Jakarta, Kamis (10/10) lalu. Dalam kunjungannya, Brigitte Juchems didampingi Junior Expert FES Philipp Belschner, Program Coordinator Rina Julvianty, Program Coordinator Artanti Wardhani, Program & Liasion Officer FES-Kemenko PMK Dwi Any Marsiyanti, dan Secretary/Assistant to Resident Director Endah Yuliani.Selain capaian kegiatan, FES bersama Kemenko PMK berencana akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi akhir kerja sama periode 2022 s.d 2025 dengan melibatkan Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA), dimana Kementerian Sekretariat Negara menjadi salah satu anggota aktif di dalamnya. FES juga telah mengirimkan letter of intent (LoI) untuk melanjutkan kerja sama dengan Kemenko PMK sebagai mitra utama dengan kemungkinan pengembangan bidang kerja sama yang sudah ada.    

Kepala Biro KTLN Kemensetneg, Noviyanti, menyampaikan mitra pembangunan asing yang akan menjalin kemitraan dengan Indonesia harus melalui 4 kementerian sebagai pilar koordinator nasional, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai salah satu koordinator nasional terkait kerja sama pembangunan asing, Kementerian Sekretariat Negara berperan penting dalam hal pengelolaan fasilitasi, monitoring, dan evaluasi kerja sama pembangunan asing. Peran tersebut tertuang dalam tugas dan fungsi Biro KTLN Kemensetneg yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, yaitu perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi program kerja sama teknik di Indonesia.

Kepala Biro KTLN Kemensetneg, Noviyanti, juga menyampaikan pesan Menteri Sekretaris Negara yang menekankan peran penting Biro KTLN Kemensetneg sebagai pengontrol kerja sama teknik di Indonesia. Biro KTLN Kemensetneg dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan mitra pembangunan dalam hal mengkomunikasikan serta menegosiasikan rencana-rencana kerja sama teknik di Indonesia.

Kemitraan antara Kemenko PMK dengan ormas asing FES yang akan berakhir di 2025 memiliki beberapa ruang lingkup kerja sama, antara lain, peningkatan kesejahteraan sosial, peningkatan pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan becana, peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan, peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, peningkatan revolusi mental dan pemajuan kebudayaan, peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama, promosi Indonesia sebagai rujukan bagi negara lain di kawasan maupun di tingkat internasional di bidang pembangunan manusia, serta peningkatan kapasitas dan keahlian pegawai di lingkungan Kemenko PMK.

Lokasi kerja sama keduanya meliputi sejumlah provinsi di Indonesia, seperti, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Barat. (***)