Sosialisasi Pintar Kepabeanan Importasi Barang Diplomatik

07-Nov-2022
Fasilitas Kerja Sama Teknik

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta mengundang Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara pada kegiatan Sosialisasi PINTAR Kepabeanan Importasi Barang Diplomatik pada tanggal 7 November 2022. Kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk menjalin sinergi yang baik serta memberikan pemahanan dan transparansi mengenai proses kepabeanan khususnya Fasilitas Importasi atas Barang Diplomatik bagi Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI).

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soetta, Ibu Finari Manan, yang menyampaikan bahwa sosialisasi PINTAR ini dilaksanakan guna menjawab pertanyaan terkait pemberian fasilitas kepabeanan yang dapat diberikan kepada PNAOI, serta dalam rangka menyambut adanya perubahan sistem informasi yang nantinya akan digunakan dalam pemrosesan fasilitas kepabeanan bagi PNAOI. 

Perwakilan Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan juga menekankan bahwa pada dasarnya Pemerintah Indonesia selalu berupaya untuk mempermudah pelayanan fasilitas pembebasan bea masuk bagi PNAOI, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, perwakilan PNAOI juga hendaknya dapat mengikuti peraturan impor barang yang diterapkan di Indonesia, meski sudah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. 

Dalam hal impor barang diplomatik, Perwakilan dari Direktorat Fasilitas Diplomatik Kementerian Luar Negeri menekankan pentingnya penerapan asas timbal balik bagi para diplomat yang melakukan impor barang. Beliau juga mengharapkan akan adanya satu pintu pengurusan fasilitas pembebasan bea masuk agar kedepannya lebih memudahkan PNA OI dan melakukan pengurusan fasilitas tersebut. 

Dihadiri oleh perwakilan-perwakilan PNAOI yang menjadi mitra kerja sama Pemerintah Indonesia, diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi sarana bagi PNAOI yang masih mengalami kendala dalam pengurusan fasilitas bea masuk atas barang impor. Guna mempermudah proses pemberian fasilitas pembebasan bea masuk ini, Dirjen Bea Cukai juga menekankan komitmen untuk melaksanakan sosialisasi sistem dalam skala yang lebih besar.